0816-4946-1181

admin@pusatdamai.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

LAYANAN MASYARAKAT

TERINTREGRITAS

Layanan masyarakat desa Pusat Damai menggunakan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terpadu dengan layanan pemerintah Kabupaten Sanggau 

Layanan Dasar

Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.

LAYANAN SURAT MENYURAT

Salah satu komitmen kami demi terwujudnya desa yang mandiri dan maju, kami berusaha keras melakukan pelayanan pendidikan yeng maksimal.

INFORMASI MASYARAKAT

Informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat,t kami berusaha memberikan layanan keterbukaan Informasi sebaik mungkin kepada masyarakat.

Layanan Ekonomi

Warga yang sejahtera yaitu warga dengan tingkat ekonomi yang baik. Oleh karena itu, pelayanan ekonomi menjadi perioritas kami dalam melakukan berbagai pembangunan.

Layanan Administrasi

Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.

Pembuatan Surat

Layanan administrasi surat menjadi hal paling sering dilakukan di pemerintah desa. Untuk itu, kami menggunakan teknologi terbaru demi mewujudkan pelayanan yang prima.

Perijinan

Untuk mempermudah berbagai perijinan di desa kami, kami menggunakan teknologi terbaru untuk mengefisiensi proses pengurusan berbagai macam perijinan.

Kependudukan

Layanan kependudukan menjadi hal paling utama di lingkungan pemerintah desa. Oleh karena itu, kami selalu melakukan yang terbaik dan menggunakan teknologi yang paling tepat.

Pelayanan Kependudukan & Administrasi Terpadu.

Kami menggunakan Panda SID untuk emmpermudah proses pelayanan kependudukan dan administrasi. Dengan harapan pelayanan dilaksanakan secara cepat dan efisien. Sehingga warga desa dapat merasakan manfaat secara langsung pemanfaatan TIK di desa kami.

"Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota."

– UU Desa Pasal 86 –